Kabar Gembira, Ada Bantuan Untuk Bangun Rumah Bagi Menantu Yang Masih Menumpang Di Rumah Mertua, Berikut Persyaratannya..
Jumat, 02 Oktober 2020
Edit
Kabar gembira bagi para menantu yang saat ini belum memiliki rumah dan masih menumpang di kediaman mertuanya. Pasalnya, Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan untuk pembangunan rumah bagi keluarga yang memiliki menantu tapi masih menumpang.
Namun, syarat utamanya adalah sudah ada tanah atau lahan hak milik yang siap untuk dibangun rumah.
“Pemerintah akan memberikan bantuan kepada keluarga yang memiliki menantu dan memiliki tanah, namun masih tinggal satu rumah bersama mertuanya,” ujar Bupati Pekalongan, KH Asip Kholbihi saat memberi sambutan pada acara pemberian santunan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk korban angin puting beliung, juru kunci kuburan dan penggali kubur di wilayah Kecamatan Wonokerto, Selasa (12/3) di pendopo Kecamatan Wonokerto.
Bupati Asip menjelaskan, bantuan dari pemerintah pusat untuk pembangunan rumah tersebut berupa uang tunai Rp 30 juta. “Tujuan dari pemberian bantuan itu agar menantu yang masih tinggal bersama mertua bisa tinggal dengan keluarganya sendiri. Syaratnya keluarga tersebut sudah memiliki tanah dan belum bisa membangunnya karena kendala perekonomian,” jelasnya.
Sosialisasi program tersebut dituturkan Bupati Asip sudah dilakukan di Kecamatan Kandangserang beberapa waktu lalu. “Kami sudah mensosialisasikan di Kecamatan Kandangserang beberapa waktu lalu, dan kini menyasar ke Wonokerto,” paparnya.
Setiap desa diterangkan Bupati Asip ada dua keluarga yang akan dibangunkan rumahnya senilai Rp 30 juta. “Selain itu kami juga akan memperbanyak perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Wonokerto dan wilayah Kabupaten Pekalongan lainnya,” tandas Bupati.